TINGGAL DI EKS GALIAN C GUNAKSA, WAJIB TERDATA DI DESA

TINGGAL DI EKS GALIAN C GUNAKSA, WAJIB TERDATA DI DESA

00
 Kamis, 18 Juni 2020 | 476

Menindaklanjuti laporan adanya penduduk pendatang yang belum mengantongi tanda tempat tinggal sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta didampingi KasatpolPP Putu Suarta, Perbekel Desa Gunaksa Ketut Budiarta, Bendesa Desa Adat Gunaksa I Nengah Ariyanta dan Pecalang setempat memastikan administrasi kependudukan warga tersebut, pada Senin (15/6) pagi.