Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah di Klungkung
Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah di Klungkung
00Video UmumMulai Jumat, 12 Juni 2020 sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah di Kabupaten Klungkung. Sanksinya berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). “Mulai Jumat besok sanksi itu akan mulai kita berlakukan bagi mereka yang melanggar Perda maupun Perbup tentang pengelolaan sampah,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat rapat kecil diruang kerjanya, Kamis (11/6).
VIDEO LAINNYA
- Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Sekda Imbau ASN Netral dan Tidak Terlibat Politik Pratis
- Plt. Bupati Klungkung Tutup Padat Karya Infrastruktur Batukandik Nusa Penida
- PEMBUKAAN PAMERAN UMKM DESA KUSAMBA
- Plt. Bupati I Made Kasta Buka acara Promosi dan KIE Percepatan Penurunan Stunting
- Temu Wirasa Plt. Bupati Klungkung di Nusa Penida