Wabup Kasta mewakili Bupati Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Klungkung

Wabup Kasta mewakili Bupati Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Klungkung

0
 Rabu, 29 Juli 2020 | 600

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menghadiri acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu, (29/7).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan, SH, MH menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama yang baik antara pihak penyidik, pihak kepolisian, dan BNN serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengharapkan agar kerjasama yang sudah terjalin antara penyidik, Pemkab Klungkung dan kepolisian serta instansi terkaitnya dalam rangka menegakkan hukum di lingkungan Kabupaten Klungkung dapat lebih ditingkatkan kembali.
Acara pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang terdiri dari perkara narkotika atas nama I Nengah Putu Iwantara alias Belus, dkk; perkara judi atas nama I Nyoman Riatna alias Baruk; dan perkara pencurian atas nama Ruben rehi Kaka alias Andre dan Raymundus Dengi Kamambu alias Steven dkk, serta perkara Migas atas nama I Wayan Hobiyasa yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
1. Narkotika jenis shabu dengan total berat 7,71 gram bruto atau 4,69 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat total 17,62 gram bruto atau 8,07 netto dari 14 perkara narkotika.
2. 15 (lima belas) handphone dalam perkara tindak pidana narkoba;
3. 2 (dua) buah baju, 1 (satu) buah celana pendek, 2 (dua) buah potong tali, 1 (satu) paket sandal slop berwarna coklat dan hitam dari 3 perkara tindak pidana pencurian;
4. 1 (satu) lembar kertas yang berisikan nomor pasangan, 2 (dua) lembar paito (nomor keluaran TSSM), 1 buah bolpoint merk snowman V-5 warna hitam dari 1 (satu) perkara tindak pidana judi;
5. 22 (dua puluh dua) batang besi stik ukuran 11,5 cm; 20 (dua puluh) batang pipa warna silver ukuran 10 cm; 60 (enam puluh) buah segel baru warna hijau muda 12 kg; 251 9dua ratus lima puluh satu) buah segel bekas 3 kg; 1 (satu) bungkus plastik seal tabung gas bekas;
Seusai melaksanakan hal tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara mengenai pemusnahan barang bukti narkotika, pencurian dan judi serta miras.
SALAM GEMA SANTI

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Edit: kaw Diskominfo