Tatanan Baru Administrasi Pemerintahan

Tatanan Baru Administrasi Pemerintahan

0
 Jum`at, 10 Juli 2020 | 1,201

Perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi telah mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya kepemerintahan yang baik. Lingkungan kerja berkembang dengan pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas.
Teknologi Informasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, melalui pelayanan publik.

Pemerintah merupakan fasilitator dan pendorong keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi agar terjadi keterpaduan sistem setiap pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Klungkung telah memasuki tatanan baru dalam administrasi pemerintahan melalui penerapan aplikasi SIADA. Sistem Informasi Agenda Disposisi Arsipkan merupakan rangkaian reformasi birokrasi untuk efektivitas dan efisiensi administrasi dalam rangka pelayanan publik. SIADA telah dikembangkan dan telah menerapkan tanda tangan elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SIstem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pada Pemmerintah Kabupaten Klungkung, penggunaan tanda tangan elektronik sebagai bukti legalisasi dokumen berlandaskan pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/12/HK/2020 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik/Digital di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klungkung, yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Tanda tangan elektronik sebagai sertifikat elektronik. Ini berfungsi sebagai identitas diri di ranah digital yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan jaminan aspek keamanan yang meliputi keutuhan, keaslian, dan anti-penyangkalan terhadap sebuah dokumen dalam transaksi elektronik. Secara sederhana, transaksi elektronik diartikan kegiatan dalam lingkup penggunaan media elektronik.
SIADA diharapkan dapat berjalan optimal sehingga dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Manfaat dari penerapan tanda tangan elektronik pada SIADA Kabupaten Klungkung berupa pengurangan penggunaan kertas (lesspaper). Secara bertahap pengurangan kertas dapat mengurangi penggunaan anggaran dalam pengadaan alat tulis kantor (pengurangan biaya kertas, tinta, map, lainnya). Dan ini merupakan cara kerja yang ramah lingkungan.
Dengan digitalisasi tanda tangan, dokumen dapat disahkan dimanapun dan kapanpun. Verifikasi dan penandatangan dokumen tidak terikat waktu dan tempat. Hal itu akan meningkatkan efektivitas layanan pemerintahan. Dan paling penting yaitu faktor keamanan dokumen digital tersebut. Identitas penandatangan atau rekam digital dokumen sebagai validitas dokumen sudah tertanam didalamnya sehingga dapat mengurangi pemalsuan dokumen. Keutuhan dan keauntentikan informasi elektronik adalah fungsi tanda tangan elektornik ini.
Berkaitan dengan pandemi COVID-19, proses digital admnistrasi pemerintahan ini membantu mencegah penularan karena mengurangi kontak fisik. Serta, penyimpanan dan pencarian kembali arsip pun lebih mudah dilakukan. Hal itu menggambarkan kecepatan proses menjadi harapan utama penerapan teknologi tanda tangan ini. Penggunaan tandatangan elektronik mencakup semua naskah dinas termasuk surat, laporan, dokumen perijinan, dokumen kependudukan serta naskah dinas lainnya.
Penyelenggara layanan publik dalam pemerintahan secara menyeluruh harus terlibat dalam proses implementasi tanda tangan elektornik ini. Cepat, mudah, dan aman dalam proses administrasi akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pelayanan publik. Hal ini juga merupakan penguatan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. 
Harus disadari dengan tetap berorientasi peningkatan kinerja, bahwa penerapan tanda tangan elektronik menghadapi kendala pada sisi pengguna yang masih menggunakan pola lama. Budaya kerja secara elektronik belum sepenuhnya diterima. Sebagian birokrasi masih belum mengikuti perkembangan teknologi informasi. Tetapi hal utama sudah ada adalah komitmen pimpinan. Ini menjadi motivasi terbesar dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuju unggul dan sejahtera dalam semangat Gema Santi.

(kaw)