Sepakat, Nang Gigis Serahkan Hak Atas Lahan Seluas 33,8 Are Kepada Pemda Klungkung Untuk Akses Jalan

Sepakat, Nang Gigis Serahkan Hak Atas Lahan Seluas 33,8 Are Kepada Pemda Klungkung Untuk Akses Jalan

0
 Minggu, 16 Januari 2022 | 208

Finalisasi terkait dengan pelepasan hak atas lahan di Tanjung juntil, Nang Gigis selaku pemilik lahan sepakat menyerahkan total 33,8 Are tanahnya untuk ditata pengembangan jalan akses menuju destinasi wisata. Pertemuan berlangsung di Vila ANGKAL, di Desa Suana Kecamatan Nusa Penida (16/1) dan turut disaksikan oleh Sekda Gede Putu Winastra, Camat Nusa Penida Komang Widyasa Putra, OPD Terkait serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Klungkung

"Terima kasih kepada keluarga Pak Gigis yang sudah merelakan tanahnya untuk ditata, semoga ini bisa menjadi contoh untuk penataan di objek wisata lainnya baik itu pemilik perorangan maupun para investor. Terima kasih pula kepada para prajuru adat dan Dinas yang sudah mampu menangkap ide ide penataan destinasi wisata ini." ujar Bupati Suwirta.

Salam Gema Santi