Plt. Bupati Made Kasta Hadiri Kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana
Plt. Bupati Made Kasta Hadiri Kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana
0 0 Berita UmumPlt. Bupati Made Kasta Hadiri Kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana
Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri Acara Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (20/11).
Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta dalam sambutannya berpesan agar peserta sosialisasi dapat mengikuti dan menyimak dengan baik materi yang disampaikan agar nantinya dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa dan apabila ada yang tidak dimengerti agar dapat ditanyakan secara langsung kepada narasumber pada acara tersebut. "Jangan melakukan kegiatan yang tidak ada dasar regulasinya Dan supaya perangkat desa dapat memahami undang-undang Desa dan Permendagri," ujar I Made Kasta.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH, M.H melaporkan bahwa fakultas Hukum mempunyai Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dalam penerapannya meliputi, penelitian, pengabdian dan pendidikan.
Untuk pendidikan dilaksanakan di Kampus, penelitian dilaksanakan di Masyarakat, perusahaan dan sebagainya.
Sementara dalam pelaksanaan pengabdian, sudah dilaksanakan beberapa pengabdian dari awal tahun 2023. Dan pada akhir tahun 2023 diadakan di Kabupaten Klungkung. "Semoga materi yang disampaikan bisa bermanfaat bagi peserta sosialisasi,"
Acara Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa menuju Pembangunan Desa yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung merupakan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Udayana di Kabupaten Klungkung dengan melibatkan Perbekel dan Ketua BPD Se-Kabupaten Klungkung.