Petunjuk Operasional Transportasi Laut Dan Penyeberangan Kabupaten Klungkung
Petunjuk Operasional Transportasi Laut Dan Penyeberangan Kabupaten Klungkung
0 0 Berita PemkabKabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan, telah mengeluarkan Petunjuk Operasional Transportasi Laut Dan Penyeberangan tanggal 29 Mei 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); dan surat edaran Gubernur Bali nomor10925 tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran Bupati Klungkung nomor: 552/745/Dishub/2020 tersebut, pihak-pihak yang terkait agar mentaati pengendalian transportasi laut terutama enumpang, operator prasarana transportasi, serta operator sarana transportasi. Ketentuan yang harus dipatuhi berkaitan erat dengan penegasan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, bahkan menyiapkan hasil negatif dari uji rapid test yang non reaktif.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka operator fasboat dapat mengoperasikan kembali armadanya dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020, dan sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya dengan nomor: 551/678/Dishub/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Virus Corona (COVID-19) Melalui Physical Distancing.
Link: Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor: 552/745/Dishub/2020
SALAM GEMA SANTI
*kaw