Percepatan Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemda
Percepatan Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemda
1 0 Berita PemkabKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penertiban dalam pengelolaan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Hal ini terungkap dalam rapat daring KPK yang diikuti oleh Pemeritah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, PLN, BPN se-Kanwil Bali pada Kamis (11/6). Pemerintah Kabupaten Klungkung diwakili oleh Sekretaris Daerah bersama jajaran bertempat di ruang rapat BPKBD Kabupaten Klungkung.
Penertiban aset daerah ini difokuskan pada aset tanah. Tanah tersebut harusnya tertib administrasi berupa tanda kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Hal ini lah yang dipandang KPK masih ada kelemahan pada pemerintah daerah. Banyak bidang tanah pemerintah daerah yang belum tersertifikat. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini menyertakan Badan Pertanahan Nasional.
Pemda dan BPN harus bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan sertifikat ini. Tim gabungan dapat dibentuk dengan dilandasi perjanjian kerjasama (PKS) dengan eksekusi yang cepat dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki oleh Kabupaten Klungkung. Masih ada bidang tanah yang belum tersertifikat meliputi jalan kabupaten, jaringan irigasi, maupun yang terkait tanah cagar budaya. Untuk draft perjanjian telah disampaikan kepada BPN Klungkung dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
KPK mendorong penyelesaian permasalahan aset ini dengan langkah konkrit. MOU dan PKS antara Pemda dan BPN harus secepatnya diselesaikan dengan target bulan Juni ini. Penerapan host to host bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHT). Host to Host atau sering dikenal H2H adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung, dalam hal ini antara Badan Pelayanan Pajak Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional Daerah.
Sertifikasi aset Pemda diharapkan tidak bergantung PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) BPN yang bersumber dari APBN. Pemda diarahkan untuk menyediakan pembiayaan dari APBD.
Selain itu, kedepan harus ada evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP). Harus ada peningkatan NJOP. NJOP ini berkaitan dengan zona nilai tanah (ZNT) yang di keluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. ZNT ini menggambarkan lingkup wilayah tertentu yang memiliki nilai relatif sama.
Sistem H2H BPHTB dan nilai NJOP inilah yang akan meningkatpan pendapatan asli daerah (PAD). H2H juga bertujuan untuk menghindari oknum yang ingin korupsi dan merugikan negara maupun masyarakat.
Hal lain yang menjadi target adalah implementasi INTIP (Investarisasi Tanah Instansi Pemerintah). INTIP ini bertujuan untuk Tertib Administrasi Pertanahan. Yang menjadi latar belakang adalah banyaknya data penguasaan/pemilikan tanah instansi Pemerintah yang belum terdata dengan baik, maupun yang sudah bersertipikat atau belum. INTIP dapat membantu percepatan terhadap pengkayaan data inventarisasi tanah instansi Pemerintah.
Inventarisasi ini pun akan membantu menyelesaikan sengeketa aset pemerintah dengan pihak lain. KPK juga menyarankan, penyelesaian sengketa ini Pemda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, BPN, serta pihak terkait lainnya.
Untuk menindaklanjuti arahan KPK, Sekda Klungkung telah dengan cepat mengoordinasikan jajarannya untuk mengambil langkat seccara cepat. Salah satunya Diskominfo Kabupaten Klungkung untuk segera menyediakan akses dalam penerapan H2H PBB-BPHTB.
*kaw