Perbup Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Dirancang Realistis
Perbup Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Dirancang Realistis
0 0 Berita PemkabBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menerima presentasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di ruang rapat Bupati Klungkung, Kamis (6/8/2020) siang. Presentasi tersebut dipaparkan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati serta instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta berharap perbup ini bisa dirancang dengan realistis, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi didalam merancang sebuah aturan. "Ranperbup ini dirancang secara realistis saja dengan mengacu kepada ketentuan aturan hukum yang sudah berlaku," harap Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati juga sudah menugaskan tim agar turun mengecek urusan ijin, persyaratan NPWP maupun kewajiban membayar pajak masing-masing toko swalayan. "Semoga upaya kita didalam merancang perbup ini dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan hasil ringkasan ranperbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hasilnya antara lain penentuan jarak pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko harus wajib mempertimbangkan aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas), serta dukungan/ketersediaan infrastruktur.
Jarak pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Nusa Penida, dan jarak pasar rakyat dengan minimarket di kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata 3.000 meter. Di Nusa Lembongan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter sedangkan di Klungkung Daratan jarak pasar rakyat dengan minimarket 1.000 meter.
Jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Nusa Penida kawasan perkotaan dan pariwisata sebanyak 39, Nusa Penida diluar kawasan perkotaan dan pariwisata sebanyak 16, Nusa Lembongan sebanyak 18 dan Klungkung Daratan sebanyak 225. Pelaku usaha yang melakukan usaha pasar rakyat wajib memiliki IUP2R untuk pasar rakyat, IUPP untuk pertokoan dan IUTS untuk minimarket dan supermarket.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Kabupaten Klungkung
Edit: kaw Diskominfo