Penyaluran Dana Jaring Pengaman Sosial, Ini Sasaran dan Syaratnya

Penyaluran Dana Jaring Pengaman Sosial, Ini Sasaran dan Syaratnya

0
 Kamis, 13 Agustus 2020 | 330

Penyaluran Dana Jaring Pengaman Sosial, Ini Sasaran dan Syaratnya

Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahap I, di sejumlah tempat di Kecamatan Klungkung, Kamis (13/8). Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Wayan Sumarta. Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak corona virus disease 2019. Penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan kedepan dengan nilai Rp 600.000 per KK. Total penerima untuk wilayah Kecamatan Klungkung pada penyerahan kali ini berjumlah sebanyak 864 KK yang terdiri dari 659 KK di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, 114 KK dari Kelurahan Semarapura Kaja dan 91 KK di Desa Tangkas. Total dana yang disalurkan berjumlah Rp 518.400.000. Sasaran pemberian bantuan ini adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19. 

Semoga dapat dipergunakan dengan baik… 

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Kabupaten Klungkung
Edit: kaw Diskominfo