Pemkab Klungkung Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Meninggal

Pemkab Klungkung Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Meninggal

0
 Selasa, 03 November 2020 | 492

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, I Komang Dharma Suyasa melayat ke kediaman Alm. Ni Nyoman Sudiarti di Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Selasa (3/11). Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga almarhum. 
Santunan kematian ini merupakan program Bupati Suwirta sebagai bagian lanjutan dari inovasi Pitra Bakti. Besaran santunan kematian bagi penduduk Klungkung ini maksimal Rp. 1.000.000,-. Program yang resmi dimulai 1 November ini diselenggarakan atas prinsip-prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, perlakuan adil, cepat dan tepat, transparansi dan akuntabilitas, nondiskriminatif, nonproletisi, dan kehati-hatian. Kegiatan ini melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perbekel dan Perangkat Desa, serta ahli waris.
Kadisdukcapil, I Komang Dharma Suyasa mengatakan adapun persyaratan pengajuan santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Klungkung antara lain : Pertama, Penduduk adalah orang dewasa yang memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau Akta kelahiran; atau Penduduk adalah orang dewasa yang belum memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung karena hal-hal tertentu tetapi terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK); atau Penduduk adalah orang yang belum dewasa yang orang tua / walinya mempunyai KTP-el Kabupaten Klungkung dan yang bersangkutan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK); atau Penduduk yang telah tinggal menetap sekurang kurangnya selama 1 (satu) Tahun di Kabupaten Klungkung sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kedua, Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian adalah Janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut : Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua yakni,  Saudara kandung; Mertua; atau Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya. 
Ketiga, Bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematiannya. 
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selain menyerahkan santunan kematian juga menyerahkan akta kematian kepada keluarga almarhum. Bupati menyampaikan bela sungkawa dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan. 

SALAM GEMA SANTI

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Sunting: Gad Diskominfo