Jumat Esok, Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah Mulai Diberlakukan
Jumat Esok, Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah Mulai Diberlakukan
0 0 Berita Pemkab
Mulai Jumat, 12 Juni 2020 sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah di Kabupaten Klungkung. Sanksinya berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). “Mulai Jumat besok sanksi itu akan mulai kita berlakukan bagi mereka yang melanggar Perda maupun Perbup tentang pengelolaan sampah,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat rapat kecil diruang kerjanya, Kamis (11/6).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, A.A Ngurah Kirana, Kasat PolPP dan Damkar, Putu Suarta, Kadiskominfo, Wayan Parna dan staf terkait. Jadwal pembuangan sampah sudah disampaikan dalam sosialisasi baik melalui spanduk-spanduk maupun pengumuman langsung ke masyarakat. Menurut Bupati Suwirta, masyarakat dapat membuang sampahnya pada pukul 06.00-07.00 wita dan pukul 15.00-16.00 wita. Untuk sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. “Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ucapnya.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung