Jadi Narasumber Webinar Universitas Muhammadiyah Magelang, Bupati Suwirta Paparkan Penerapan KTR di

Jadi Narasumber Webinar Universitas Muhammadiyah Magelang, Bupati Suwirta Paparkan Penerapan KTR di

0
 Selasa, 25 Agustus 2020 | 309

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota dalam Pengendalian Tembakau dan PTM didaulat menjadi narasumber Webinar Series High Level Meeting penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) secara virtual, Selasa (25/8) siang. Dari ruang kerjanya, Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Made Adi Swapatni memaparkan bagaimana penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung.
Dihadapan para peserta webinar, Bupati Suwirta mengatakan dalam penanganan masalah KTR termasuk juga penyakit yang tidak menular ada lima hal yang menentukan yakni komitmen, regulasi, eksekusi, inovasi dan berkelanjutan. Berbicara tentang komitmen yang perlu disadari bersama bahwa merokok itu mengganggu kesehatan. Pemahaman tentang bahaya rokok itu diwujudkan menjadi komitmen pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan. "Siapapun bisa melakukan itu apalagi pimpinan daerah tentu harus menjadi komando di daerahnya," ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, selain Perda KTR, didukung juga dengan perarem (aturan adat) yang dibuat di masing-masing Desa Adat. Inovasi ini tidak serta merta melakukan tipiring, tetapi lebih banyak melakukan edukasi terhadap masyarakat. Pemda juga melakukan MoU dengan semua sekolah di Klungkung mulai TK hingga SMA/SMK untuk menangani masalah KTR. Juga membuat Gerakan Bersama Remaja Anti Asap Rokok (GEBRAK), serta Klinik Berhenti MerokoK.

Selain itu, Pemkab Klungkung juga melakukan langkah-langkah dengan melarang iklan rokok. Termasuk menutup cafe remang-remang yang merupakan tempat beredarnya rokok dan juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.

Sementara itu Rektor Unimma Dr. Suliswiyadi, M.Ag mengatakan Webinnar ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi dan mempercepat Pemerintah Daerah untuk menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Hal itu sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009. Webinar ini mengambil tema "Indonesia Merdeka-Refleksi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 serta Pengandilan Tembakau dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDG's)". Kegiatan ini melibatkan Walikota/Bupati dan Dinas Kesehatan di 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.

Diharapkan SKPD terkait dapat mendorong dan mempercepat tersusunnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing. Pihaknya menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan ini antara lain yakni mempercepat tersusunnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok di 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, khususnya sebagai bagian Gerakan antisipasi Covid-19, berbagai pengalaman daerah penanganan Covid-19 dan pengendalian tembakau dan menghimpun komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya.
SALAM GEMA SANTI

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Edit: kaw Diskominfo