HUT RI, 48 Narapidana Rutan Klungkung Terima Remisi
HUT RI, 48 Narapidana Rutan Klungkung Terima Remisi
0 0 Berita PemkabSebanyak 48 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIB Klungkung menerima remisi tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020, Senin (17/8). Remisi diserahkan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi FKPD Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-922 PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian remisi umum tahun 2020 kepada narapidana dan anak pidana, besaran remisi yang diberikan antara 1 sampai 5 bulan. Upacara pemberian remisi juga diselenggarakan Pemerintah Pusat secara virtual.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
Lebih lanjut dikatakan, remisi umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Edit: kaw Diskominfo