Hindari Temuan BPK, Klungkung Akan Prioritaskan Pensertifikatan Aset Pemda
Hindari Temuan BPK, Klungkung Akan Prioritaskan Pensertifikatan Aset Pemda
0 0 Berita UmumBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra memimpin rapat penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat di ruang rapat BPKPD, Jumat ( 16/10). Rapat dimaksudkan untuk menginventarisir permasalahan terkait pensertifikatan aset tanah OPD dan sejumlah sekolah yang belum terselesaikan sehingga selalu menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Bupati Suwirta mengatakan program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR (Pekerjaan Rumah) yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset Pemda ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK. Proses pensertifikatan diserahkan kembali ke masing-masing OPD dan sekolah, namun pembiayaannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Khusus kepada Kadis Pendidikan, Bupati menugaskan untuk turun ke sekolah-sekolah mendata aset dan tanah sekolah yang belum disertifikat.
Jika ada aset yang tidak berfungsi, secepatnya status tanah tersebut diperjelas kepemilikannya, apakah milih adat atau bukan. Jika tanah milik adat, sebaiknya supaya dikembalikan ke Adat. Menurutnya aset seperti gedung dan tanah sebaiknya jangan sampai tidak berfungsi. Karena akan bisa menjadi rebutan oleh desa. Pihaknya juga mengaku siap ikut mendampingi turun dilapangan untuk menemui masyarakat.
“Pengurus aset masing-masing OPD dan sekolah harus benar-benar tekun melaksanakan kerjaan ini. Para Kadis supaya menggenjot para petugas aset untuk bekerja lebih optimal. Menurutnya mengerjakan aktiva tetap sangatlah mudah jika pekerjaan dilakukan dengan tekun dan tanpa menunda nunda. Saya harapkan semua pihak baik itu BPKPD, DLHP, Semua OPD dan sekolah, supaya aktif berkoordinasi dalam kegiatan ini, sehingga penyertifikatan bisa secepatnya selesai” ujar Bupati Suwirta
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dalam laporannya mengatakan Pemkab Klungkung memiliki aset tanah per 14 Oktober 2020 sebanyak 920 bidang tanah. Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertivikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum belum bersertivikat dan sedang dalam proses. Bidang tanah ini diantaranya milik sekolah sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjummlah 248 bidang.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Sunting: Gad Diskominfo