Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung memusnahkan 12.872 KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung memusnahkan 12.872 KTP Elektronik

0
 Rabu, 19 Desember 2018 | 1,206

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung memusnahkan 12.872 KTP Elektronik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor setempat, Rabu (19/12/2018). KTP Elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP rusak atau invalid, seperti ganda dan pergantian status hubungan si pemilik KTP. Pemusnahan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor : 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-Elektronik Rusak atau Invalid. Pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari pemakaian KTP ganda, rusak, maupun invalid ke hal-hal yang bersifat negatif.(Humas Klungkung)