Bupati Suwirta Undang Kedua Kalinya Penyelesaian Sewa Toko Milik Pemda Klungkung
Bupati Suwirta Undang Kedua Kalinya Penyelesaian Sewa Toko Milik Pemda Klungkung
0 0 Berita UmumBupati Suwirta Undang Kedua Kalinya Penyelesaian Sewa Toko Milik Pemda Klungkung
Untuk kedua kalinya undangan rapat oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kepada para penyewa toko untuk memenuhi kewajiban penyewa toko pada areal Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro diabaikan, hal tersebut terlihat saat rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung tidak dihadiri satupun pemilik toko, Senin (10/4).
Tampak pada rapat kedua, pihak penyewa tidak ada yang menghadiri rapat tersebut, menanggapi ketidakhadiran penyewa toko tersebut Bupati Suwirta tetap menginginkan agar Pemkab Klungkung mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan mengenai pemenuhan kewajiban dengan para penyewa toko tersebut, dan mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko pada Senin, 18 April 2023 mendatang.
“Apabila tiga kali kita mengundang namun pihak penyewa toko tidak juga kunjung hadir maka Pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan perlu diingat Pemkab Klungkung selama ini bekerja atas nama Negara, Daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta berpesan kepada para penyewa toko agar dapat menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang untuk berdiskusi dengan Pemkab terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya.
Salam Gema Santi