Bupati Suwirta Mohonkan Pemanfaatan Aset Rampasan Negara di Nusa Penida

Bupati Suwirta Mohonkan Pemanfaatan Aset Rampasan Negara di Nusa Penida

0
 Minggu, 26 Juli 2020 | 388

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Made Kasta bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Klungkung meninjau aset rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Sabtu (25/7) dan Minggu (26/7). Aset rampasan Negara dari tindak pidana korupsi atas terpidana I Wayan Candra berupa tanah seluas kurang lebih 1,6 hektar yang terletak di Dusun Prapat Desa Ped Kecamatan Nusa Penida dan tanah seluas 90 are. Kondisi lahan saat ini tampak telah ditanami berbagai jenis pohon seperti ketela, kelapa dan pohon buah lainnya. 

Kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, Bupati Suwirta mengaku sudah mengajukan permohonan supaya kedua lahan aset rampasan Kejari Klungkung ini bisa dikelola oleh Pemkab. "Kita sudah mohonkan aset-aset ini supaya bisa  dikelola Pemkab, akan dimanfaatkan seperti apa, nanti akan kita pikirkan setelah ada ijin dari Kejaksaan," ujar Bupati Suwirta. 

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung