Bupati Suwirta Minta Pedagang Diluar Pasar Penuhi Kewajiban

Bupati Suwirta Minta Pedagang Diluar Pasar Penuhi Kewajiban

0
 Senin, 21 September 2020 | 410

Pemkab Klungkung akan segera mengambil tindakan terhadap banyaknya pedagang yang mengambil keuntungan berjualan diluar pasar umum maupun pasar desa (tradisional) yang tergolong UKM dan UMKM tanpa memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, retribusi, parkir maupun retribusi sampah. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta diruang rapat Bupati Klungkung, Senin (21/9). Hadir dari Dinas Perijinan Kabupaten Klungkung, Dinas Perhubungan, SatpolPP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. 

Rakortas digelar untuk mengambil tindakan penertiban dan mengurus ijin usaha bagi pedagang-pedagang tersebut. Dalam waktu dekat, Bupati akan menugaskan tim untuk mengecek keberadaan pedagang-pedagang tersebut sekaligus sosialisasi agar mereka melengkapi segala perijinan dan memenuhi kewajibannya. “Mereka yang memiliki usaha besar berjualan diluar pasar tradisional harus membayar kewajiban kepada negara dan taat dengan peraturan yang ada,” ujar Bupati Suwirta. 

Bupati menyebutkan, jika mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka semakin banyak nantinya pedagang yang mengikuti. Jika itu dibiarkan, dikhawatirkan pasar tradisional dan pasar desa yang ada di Kabupaten Klungkung lambat laun akan mati. “Kalau hal ini terjadi berkepanjangan, pasar tradisional kita akan sepi, semua pedagang besar-besar keluar dari pasar tradisional. Hal ini harus kita antisipasi betul, untuk melindungi pasar tradisonal, dan memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak atau retribusi,” sebutnya. 

Menurut Bupati Suwirta, sementara untuk jangka pendeknya, akan ditertibkan keamanan parkir dan kebersihannya untuk membayar retribusi sampah. 

 

SALAM GEMA SANTI

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung