Bupati Suwirta Jadi Narasumber Rakor Tata Cara Permohonan Atas Tanah Negara

Bupati Suwirta Jadi Narasumber Rakor Tata Cara Permohonan Atas Tanah Negara

0
 Selasa, 02 Maret 2021 | 325

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tema "Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara" di resto Kali Unda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Senin (1/3). Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta dan anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Cok Gede Agung Astawa Putra, para Camat Se-Kabupaten Klungkung, Kepala Bapperlitbang, Anak Agung Lesmana, Kasatpolpp dan Damkar, Putu Suarta, Kepala Kesbangpol, I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta dan Ketua Forum Perbekel. 
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya dan bahkan sampai ke aspek politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut memungkinkan munculnya berbagai macam potensi masalah/konflik terhadap penguasaan tanah negara atau tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu – waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah.
Bupati Suwirta mencontohkan, permohonan penggunaan tanah negara untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan. Menurutnya, akan lebih baik jika ada tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat, ketimbang dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas.  
"Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki tanah Negara dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas tanah negara tersebut. Apalagi oknum yang menempati tanah tersebut sudah dalam kurun waktu lama, hal ini dapat menimbul ewuh pakewuh pada saat pengosongan tanah tersebut, bahkan dikhawatirkan bisa sampai adu fisik," ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut Bupati Suwirta menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penggunaan lahan negara.
Sementara  itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan, syarat-syarat permohonan tanah negara diatur dalam  peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor  1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan tanah negara diatur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  
Sedangkan subjek dalam permohonan tanah Negara, diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan Tanah Negara dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak, dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat.
"Kita juga akan perhatikan apakah permohonan ada untuk kepentingan umum, hal ini menjadi perhatian kami sebagai bahan pertimbangan kami untuk memprioritaskan, tapi didalam persyaratan dana terpenting adalah tidak ada permasalahan sengketa penguasaan atau penggarapan terhadap lahan tersebut." ujar Cok Gede Agung Astawa Putra.

SALAM GEMA SANTI

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Sunting: Gad Diskominfo