Bupati Suwirta Ajak Pedagang Pasar Senggol Taat Kelola Sampah dari Sumbernya

Bupati Suwirta Ajak Pedagang Pasar Senggol Taat Kelola Sampah dari Sumbernya

0
 Kamis, 18 Juni 2020 | 490

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, kepada para pedagang Pasar Senggol Semarapura, Kamis (18/6). Kegiatan ini guna mendukung program Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas) yang telah di launcing beberapa waktu lalu.

Kepada puluhan pedagang yang hadir, Bupati Suwirta mengingatkan bahwa semua warga yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung wajib mentaati peraturan yang berlaku. Perda tentang sampah yang saat ini gencar disosialisasikan merupakan wujud komitmen Pemkab klungkung dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Seluruh masyarakat Klungkung wajib melakukan pemilahan sampah dan membuang sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh petugas.

Dirinya menambahkan, selama ini Pemerintah telah gencar melakukan terobosan dalam penanganan masalah sampah, namun rendahnya dukungan dari masyarakat mengakibatkan program ini kurang berjalan maksimal. "Kondisi TPA Sente sudah penuh dan para petugas sampah juga telah berbuat maksimal dan kewalahan dalam menangani sampah. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh masyarakat baik dikota maupun didesa untuk memilah sampahnya masing-masing sebelum diambil petugas sampah," ujar Bupati Suwirta.

Selain masalah sampah, Bupati Suwirta juga mengingatkan untuk tetap menjaga toleransi yang sudah terjalin, mengingat para pedagang di Pasar Senggol Semarapura terdiri dari beragam suku dan agama. Menjalani kehidupan ditengah pandemi Covid-19, Bupati Suwirta mengimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan rajin. Para pedagang supaya menyarankan konsumen untuk membungkus belanjaan mereka untuk dibawa pulang dan tidak makan ditempat.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan A.A. Kirana menjelaskan, untuk melaksanakan program pemilahan sampah di Pasar Senggol Semarapura, pihaknya akan menempatkan dua buah kontainer penampung sampah organik dan anorganik. Para pedagang wajib mengumpulkan dan memilah sampah yang mereka hasilkan untuk selanjutnya diletakkan di tempat yang sudah ditentukan. Jika ada ditemukan pedagang yang membuang sampahnya tanpa dipilah, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda yang telah ditetapkan.

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung

Edit: kaw, Diskominfo Kabupaten Klungkung