Berbagi Pengalaman Implementasi KTR, Bupati Suwirta Jadi Narasumber 2022 Indonesia Tobacco Control P
Berbagi Pengalaman Implementasi KTR, Bupati Suwirta Jadi Narasumber 2022 Indonesia Tobacco Control P
0 0 Berita UmumBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali didaulat menjadi narasumber 2022 Indonesia Tobacco Control Partner Meeting secara virtual melalui Video Conference Zoom Meeting, Selasa (15/2).
Bupati Suwirta dalam paparannya berbagi pengalaman implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR. "Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri, " ujar Bupati Suwirta
Adapun strategi pengendalian bahaya rokok di Klungkung dengan komitmen pemerintah, pemberdayaan masyarakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok. "Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan," jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Pihaknya juga menjelaskan Komitmen dan aksi dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung yakni, Implementasi KTR, Eliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok serta mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat, Gebrak partisipasi masyarakat klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok. "Kita harus berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan. Mengantisipasi prilaku merokok pada generasi muda dengan menciptakan lingkungan bersih tanpa asap rokok," imbuhnya
Ditambahkan, sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Diantaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya.
SALAM GEMA SANTI