Atasi Kendala Proses Pensertifikatan Aset, Bupati Suwirta Lakukan Langkah Persuasif
Atasi Kendala Proses Pensertifikatan Aset, Bupati Suwirta Lakukan Langkah Persuasif
0 0 Berita UmumMenindaklanjuti Rakortas terkait percepatan pensertifikatan aset milik Pemda, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta turun kelapangan mengecek beberapa aset tersebut. Salah satu yang dikunjungi yakni bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Nyalian I dan Pustu Desa Nyalian II di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (2/2).
Dari informasi dilapangan, ternyata kedua Puskesmas tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan. Mengingat masih ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan. Seperti misalnya tanah tempat berdirinya Puskesmas Nyalian II, merupakan tanah milik Puri Nyalian yang dahulu diijinkan pemanfaatannya untuk dibangun Puskesmas.
Bupati Suwirta usai bertemu dengan Perbekel Desa Nyalian, Cokorda Gde Agung Mahaputra dan Bendesa Desa Adat Nyalian, Cokorda Gede Brasika Putra mengapresiasi peran dan kontribusi Puri Nyalian dalam pembangunan, dengan mengijinkan penggunaan beberapa bidang lahan untuk lokasi fasilitas publik seperti pos layanan kesehatan, sekolah, kantor desa dan pasar. Bagi tanah yang berstatus AYDS, kiranya pensertifikatan dapat lebih mudah karena fasilitas-fasilitas itu pada intinya untuk melayani masyatakat, sehingga Bendesa Adat dapat memfasilitasi upaya tersebut.
Bupati Suwirta juga berharap masyarakat mengapresiasi keteladanan Pengelingsir Puri dalam memfasilitasi layanan kepada masyarakat. Terkait penatausahaan aset, kiranya proses pensertifikatan lokasi fasilitas publik ini mengedepankan pendekatan persuasif. "Melalui pendekat persuasif ini saya berharap keiklasan Puri untuk tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemda," harap Bupati Suwirta.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Sunting: Gad Diskominfo